Layanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

Layanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Layanan Bank Darah Rumah Sakit BDRS


Di setiap rumah sakit diwajibkan memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang dilengkapi dengan bangunan, infrastruktur, sarana, oprasarana serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kebijakan kesehatan nasional.


Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersedian, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin. Terkait dengan hal tersebut, bahwa kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atas darah dan produk darah dan jaminan keamanannya merupakan salah satu tujuan pelayanan kesehatan yang penting.


Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan Transfusi Darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun.


Pelayanan Transfusi Darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Fungsi Bank Darah Rumah Sakit; adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk tranfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.


Organisasi Bank Darah Rumah Sakit; Bank Darah rumah sakit merupakan suatu unit pelayanan yang(Unit Transfusi Darah) dan Dinas Kesehatan dalam jejaring pelayanan darah kab/ kota serta merupakan bagian dari jejaring pelayanan darah provinsi. Unit Transfusi Darah (UTD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.


Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. UTD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ke-palang-merahan. (Sumber : Krakatau Medika)

Related Posts

Posting Komentar