Transfusi darah adalah proses pemindahan atau pemberian darah dari seorang donor kepada orang lain (Setyati, 2010). Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanantransfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Permenkes RI, 2015).
Sebelum
tindakan transfusi darah dilakukan ada beberapa faktor yang perlu dilakukan
yaitu golongan darah harus sesuai dengan hasil uji serologi darah pasien di
laboratorium. Jumlah komponen dan jenis
komponen darah yang akan ditransfusikan harus sesuai dengan diagnosa pasien,
dan hal ini sudah dipertimbangkan oleh
dokter penanggung jawab pasien. Selain itu,
selama tindakan transfusi dilakukan pemberian transfusi harus dilakukan sedikit
demi sedikit dan secara bertahap untuk mengurangi resiko terjadinya gagal
jantung akibat kerja jantung yang bertambah selama transfusi dilakukakan.
Indikasi umum transfusi darah
1. Kehilangan
darah akut, bila 20-30% total volume darah yang hilang pada perdarahan masih
terus terjadi
2. Anemia
berat
3. Transfusi
tukar pada neonatus
4. Syok
septik
Tujuan transfusi darah
1. Meningkatkan
volume darah
2. Meningkatkan
jumlah sel darah merah dan mempertahankan hemoglobin
3. Memberikan
komponen seluler sebagai terapi
4. Meningkatkan
oksigen jaringan
5. Memperbaiki
fungsi homeostasis
Sejarah Transfusi Darah
Sejarah
pemberian transfusi darah dimulai pada tahun 1665 oleh seorang dokter anatomi Inggris yaitu Dr. Richard yang berhasil mentransfusikan darah seekor anjing pada
anjing yang lain. Kemudian dua tahun berikutnya seorang dokter filsuf dan
astronom dari prancis Jean Baptiste Denis melakukan transfusi darah seeokor
anak kambing kedalam tubuh pasiennya yang berusia 15 tahun yang kemudian anak
tersebut mengalami kematian dan dokter tersebut dikenai tuduhan pembunuhan. Sekitar
150 tahun kemudian tepatnya tahun 1818 transfusi darah dari manusia ke manusia
pertama kalinya dilakuakan oleh seorang dokter yaitu Dr. James Blundell. Beliau
berhasil menemukan alat transfusi darah secara langsung. Kemudian pada tahun
1901 Karl Landsteiner menemukan jenis-jenis darah. Pada penemuanya apabila jenis
darah yang ditransfusikan tidak cocok maka akan terjadi penggumpalan sel darah
merah dan darah tersebut akan mengalami kerusakan, hal ini menunjukkan bahwa
teori aglutinasi pertamakali ditemukan (Abdul, 2007).
Sumber
:
Abdul,
F. 2007. Fikih Kesehatan (Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi
Organ dan Eksperimen Pada Hewan). PT. Serambi Ilmu Semesta : Jakarta
Permenkes
RI. 2015. Standar Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta : Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia.
Setyati,
S. 2010. Transfusi Darah yang Rasional. Pelita Insani : Semarang
Posting Komentar
Posting Komentar